SUMENEP – Ketahuan main judi kartu remi, 4 orang ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep, Madura Jawa Timur. Jumat (22/9/2023)
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH mengatakan bhawa penggerebekan judi kartu remi itu pada Hari Kamis tanggal 21 September 2023, sekitar pukul 16.00 Wib,
“4 (empat) orang tersebut sedang asyik main judi remi di tengah tegalan yang beralamat di Dusun Jubluk, Desa Gapurana, Kecamatan Talango.
Menurut AKP Widi, empat orang saat ini diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan empat orang yang diamankan masing-masing JA, NI, SU, SP semuanya warga Desa Padike dan Gapurana Kecamatan Talango.
AKP Widi menjelaskan bahwa penggerebekan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Jubluk, Desa Gapurana, maraknya perjudian, setelah melakukan penyelidikan ternyata benar ada. Sehingga langsung dilakukan penggerebekan dilokasi tersebut.
Barang bukti (BB) yang diamankan dari penggerebekan yakni berupa sisa kartu remi, uang sebesar Rp 1.142.00 dan empat tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP