SUMENEP - Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkap pelaku pencurian sembako.
Pelaku berinisial SA bin Buzairi (36 thn) diketahui warga asal Dusun Grasak, Rt 006 Rw 007, Kelurahan Sulursari, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah.
SA bin Buzairi (36) diduga melakukan aksi pencurian di toko sembako milik Ach. Sayudi di pasar Bangkal yang berlokasi di Jl. KH. Agus Salim, Desa Pangarangan, Kabupaten Sumenep, Rabu (20/9/2023) sekira pukul 23.00 WIB.
Kejadian aksi pencurian ini terungkap setelah diketahui oleh penjaga atau keamanan pasar bangkal bernama Hajar Daeng yang melaporkan via handphone kepada Ach. Sayudi selaku pemilik toko sembako bahwa barang miliknya berupa sembako telah dicuri pelaku bahkan sebagian barang - barang miliknya berserakan di luar toko.
Selain itu, penjaga atau keamanan pasar bernama Hajar menyebutkan bahwa ada 3 orang yang mencuri, yang mana 2 orang melarikan diri ke arah barat dan 1 orang lagi melarikan diri ke arah timur.
Mendengar informasi tersebut, pemilik sembako setelah tiba di lokasi kejadian bersma Agus Subairi, Hajar Daeng dan warga sekitar langsung mencari keberadaan pelaku yang mencuri sembako tersebut.
Alhasil, setelah upaya pengejaran pelaku dilakukan akhirnya pada Kamis 21 September 2023 keberadaan pelaku SA bin Buzairi (36) diketahui melarikan diri ke arah timur dan diamankan.
Kemudian pemilik toko sembako langsung melaporkan kepada pihak kepolisian. Selanjutnya petugas Reskrim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut, " ucap Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasi Humas AKP Widiarti, Kamis (21/9/2023).
Berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/228/IX/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 21 September 2023 yang disertai bukti dan petunjuk yang ada, pihak kepolisian mengamankan pelaku SA bin Buzairi (36) yang telah ditangkap warga di sekitar lokasi kejadian.
Dalam pengakuannya, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian toko sembako dengan cara merusak pintu triplek dan dinding atas yang terbuat dari triplek. Kemudian pelaku mengambil barang - barang sembako milik korban berupa berupa gula, mie goreng, sabun dan extrajoss.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1.742.000, -
Pelaku akan dikenakan dengan penerapan pasal Tindak Pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUH Pidana. (Jon)