SUMENEP – Jelang bulan suci Ramadhan, Polres Sumenep bersama Dinas Koperasi UKM dan Perindag Sumenep, melakukan sidak makanan dan minuman di swalayan. Ada sejumlah temuan, di antaranya makanan dan minuman kedaluwarsa. Rabu (06/03/2024).
Sidak tersebut dipimpin langsung Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M didampingi Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro, S.Pd., S.I.K., M.H., Kabag Ops Kompol Dodik Wibowo, S.H., M.H, Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha., S.H dan Kasi Humas AKP Widiarti S, S.H.
Sedangkan dari Dinas Koperasi UKM dan Perindag Sumenep dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Moh Ramli beserta Kabid Perdagangan.
Tujuan sidak tersebut memastikan makanan dan minuman yang beredar di Kabupaten Sumenep yang dikenal dengan Kota Keris layak konsumsi.
Dari hasil sidak ternyata ditemukan banyak produk makanan dan minuman di toko dan pasar swalayan yang tidak layak jual hingga tidak layak konsumsi karena telah kadaluarsa. Beberapa diantaranya seperti minuman botol, mie instan dan susu kaleng.
Kapolres Sumenep Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan bahwa kegiatan ini, kita bekerjasama dengan Dinas Koperasi UKM dan Perindag untuk mengecek kesediaan dan memastikan tidak ada kenaikan harga serta memeriksa batas kadaluarsa di swalayan.
“Dalam pengecekan tadi ditemukan beberapa produk yang kadaluarsa seperti minuman botol, susu kaleng dan mie instan.
Kapolres Sumenep AKBP Henri menjelaskan dengan ditemukannya produk kadaluarsa tersebut, sementara kita berikan peringatan dan nanti kita panggil untuk diberikan teguran, ” terangnya.
Sementara Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindag Moh. Ramli menjelaskan bahwa kegiatan ini untuk memastikan stok yang ada di swalayan, toko dan pasar.
“Jadi stok aman dikonsumsi dan untuk yang kadaluarsa kita lakukan himbauan serta produk yang sudah nyata kadaluarsa kita tarik.
Selain itu, himbauan lain harus jual belinya diperlancar jangan ada kesan menahan stok dan apalagi sampai menentukan kebijakan menaikkan harga.
Diketahui swalayan yang disidak oleh Kapolres Sumenep bersama Dinas Koperasi UKM dan Perindag Sumenep yakni Swalayan Bassmala dan Alfamart. (*)